Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah tanggal 9 Agustus 2018.
Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan mengumumkan larangan itu menyusul wabah flu burung yang menular, H5N8, di Kuwait. Namun beberapa produk unggas yang diberi perlakuan khusus akan diizinkan.
Kementerian Pertanian mengajukan beberapa komoditas atau produk pertanian yang sekiranya dibutuhkan Arab Saudi, seperti produk-produk unggas dan beras.
Sebelumnya Beijing melarang semua perdagangan produk unggas dari AS sejak 2015, karena adanya wabah flu burung di sana.
Khusus untuk capaian ekspor lomoditas unggas dan produk unggas, dari data BPS yang diolah Pusdatin Kementan, ekspor Januari-Juli 2020 yaitu sebesar 341,6 Ton dengan Nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Ekspor perdana ke Qatar ini dilakukan sebanyak 3,29 ton dengan nilai Rp 220 juta dari total kontrak 21,6 ton untuk 2021 yang telah disepakati antara PT. Charoen Pokphand Indonesia dan pihak buyer di Qatar.
Sebanyak 3,6 ton produk daging unggas dan sapi olahan milik PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dan saat yang bersamaan juga 6 ton produk unggas olahan sebagai pesanan berulang atau reprat order dilepas juga menuju pasar Jepang.
Beberapa ekspor unggas Indonesia ke beberapa negara saat ini, yaitu unggas hidup seperti Day Old Chick (DOC), daging olahan ayam dan telur.
Singapore Food Agency akui kelayakan ekspor produk unggas Indonesia.
Kementan dan FAO Promosikan Produk Unggas Bebas Residu Antimikroba.